Bisnis Perizinan Kuasa Pertambangan dan Geliat Pilkada Kota Samarinda

Didit Hariadi | 24 - Jul - 2013

Kota Samarinda, sejak lama menjadi surga bagi perusahaan tambang batubara,kaltim Samarinda sebagai sebuah kota sungguh menikmati kebebasan otonomi mengatur tata ruang kota. Tanpa perlu repot berurusan dengan aturan pinjam pakai atau alih fungsi dengan Departemen Kehutanan di Jakarta. Pemerintah kota dengan bebas meloloskan ijin kegiatan penambangan batubara. Yang penting, ada rekomendasi studi kelayakan yang disahkan Kepala Dinas Pertambangan (Kasdistam), maka dengan pura-pura ‘terpaksa’ Pak Walikota ”mengesahkan” SK ijin tambang itu.

Kota Samarinda bisa mewakili potret propinsi ini. Kota Samarinda yang merupakan ibukota Propinsi Kalimantan TimurTerletak pada posisi 0o21’18” – 1o19’16” Lintang Utara dan 116o15’16” Bujur Timur. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1997, luas kota Samarinda adalah 718 Km2.(D merupakan kab/kota terbesar di antara 4 (empat) yang ada di Kaltim. Secara administratif, seluruh wilayah kota Samarinda berbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara Kota Samarinda di lintasi Sungai Mahakam yang membentang dari arah barat kearah timur menuju selat Makasar yang berjarak sekitar 60 Km dari kota Samarinda.saat ini sudah 76 kuasa pertambangan mengepung kota samarinda dan mencaplok sekitar 71% luas kota…celakanya mayoritas Kuasa pertambangan tersebut memotong bukit dan berada dihulu-hulu sungai yang ada dikota samarinda.[1]

Pemilihan kepala daerah atau sering kita dengar dengan sebutan Pilkada di Samarinda, sangat identik dengan penggelembungan izin kuasa pertambangan yang meningkat tajam tidak lebihnya seperti tumpukan batu bara itu sendiri. Dalam penulisan ini saya akan memberikan informasi dan gambaran tentang realita yang terjadi di kota samainda. Bahwa ternyata Bisnis perizinan kuasa pertambangan sangat erat hubungannya dengan Pilkada dan Mafia perizinan.

DESKRIPSI KOTA SAMARINDA

Sejarah

Sebelum kedatangan Belanda terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir, Kesultanan Bulungan. Propinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan Gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto. Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga Provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.[2]

Kota Samarinda adalah merupakan ibu kota dari provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kota Samarinda dapat dicapai dengan perjalanan darat, laut dan udara. Dengan Sungai Mahakam yang membelah di tengah Kota Samarinda, yang menjadi “gerbang” menuju pedalaman Kalimantan Timur. Kota ini memiliki luas wilayah 718 km² dan berpenduduk 579.933 jiwa.[3]

Awal mula berdirinya Samarinda

Perjanjian Bungaya

Pada saat pecah perang Gowa, pasukan Belanda di bawah Laksamana Speelman memimpin angkatan laut Kompeni menyerang Makassar dari laut, sedangkan Arung Palakka yang mendapat bantuan dari Belanda karena ingin melepaskan Bone dari penjajahan Sultan Hasanuddin (raja Gowa) menyerang dari daratan. Akhirnya Kerajaan Gowa dapat dikalahkan dan Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Bungaya pada tanggal 18 November 1667.

Kedatangan orang Bugis ke Kesultanan Kutai

Sebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaja tersebut, mereka tetap meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan Belanda dan ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada yang hijrah ke daerah Kesultanan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin oleh Lamohang Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado yang pertama). Kedatangan orang-orang Bugis Wajo dari Kerajaan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai. Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan Perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama didalam menghadapi musuh. Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus (daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan kesulitan didalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak) dengan banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang gunung-gunung (Gunung Selili).

Geografis dan Demografis

Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas daratan 19.884.117 hektar dengan wilayah laut seluas 1.021.657 hektar terletak pada posisi 113º47’16” BT, 4º25’17” LU dan 119º01’37” BT, 2º26’31” LS. Dari sebaran wilayah tersebut, berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepatan, wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki hutan lindung seluasi 2.533.915,77 hektar, hutan suaka alam dan wisata seluas 1.823.649,96 hektar, hutan produksi terbatas seluas 4.532.255,75 hektar, hutan produksi tetap seluas 4.708.312,32 dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.992.207,37 hektar. Hamparan hutan yang didominasi oleh hutan dipterocarpa, saat ini telah mengalami degradasi.

Dari hasil paduserasi tahun 1999, Kalimantan Timur memiliki kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) seluas 5.170.784, 60 hektar, kawasan budidaya kehutanan (KBK) seluas 9.774.753,19 hektar, hutan lindung

2.816.319,73 hektar, cagar alam 1.478.367,79 hektar, taman hutan raya 71.099,80 hektar, Taman Nasional 204.399,06 hektar, hutan produksi 25.786,38 hektar. Hamparan hutan yang didominasi oleh hutan dipterocarpa, saat ini telah mengalami degradasi.

Berdasarkan peta Kalimantan Timur Tata Ruang Tahun 2005 dimana Kalimantan Timur memiliki luas 19.720.533 hektar yang terdiri dari Tubuh Air seluas 145.263 hektar, Cagar Alam seluas 1.485254 hektar, Taman Nasional seluas 180.923 hektar, Hutan Lindung seluas 3.219.491 hektar, Hutan Lindung bintang seluas 289.188 hektar, Taman Hutan Raya seluas 59.048 hektar, Hutan Pendidikan dan Penelitian seluas 26.178 hektar, Hutan Wisata Suaka Alam seluas 93 hektar, Kawasan Budidaya Kehutanan seluas 8.001.090 hektar, Kawasan Budidaya Non kehutanan seluas 5.518.393, Kawasan Budidaya Non kehutanan Bintang seluas 668.166 hektar dan KBNKT seluas 127.446 hektar.

Tipe hutan di Kalimantan mencakup hutan bakau, hutan rawa gambut dan hutan rawa air tawar, hutan kerangas, hutan Dipterocarpaceae dataran rendah, hutan kayu besi (ulin), hutan pada batu kapur dan tanah

ultra basa, hutan bukit Dipterocarpaceae dan beberapa formasi hutan pegunungan. Kalimantan memiliki lebih dari 3.000 pohon, termasuk 267 jenis Dipterocapaceae, lebih dari 2.000 jenis anggrek dan lebih dari 1.000

jenis pakis, lebih dari 146 jenis rotan, dan pusat distribusi karnivora kantung semar (Nepenthes sp) (Mackinnon dkk., 2000). Ekosistem di Kalimantan Timur berdasarkan dari data fisik terbagi keadalam 5ekosistem, Ekosistem ekosistem tersebut adalah Ekosistem rawa air tawar atau riparian, Ekosistem yang jarang, terancam atau hampir punah di Kaltim berdasarkan dari data fisik terbagi keadalam 5 ekosistemEkosistem tersebut adalah:

1) Ekosistem Karst

Ekosistem Karst adalah areal-areal yang mempunyai lithologi dari bahan induk kapur dan lahan ini

sebagian besar terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas setelah overlay adalah 350.818 hektar

2) Ekosistem Hutan Kerangas

Ekosistem hutan ini tidak luas dan menempati teras-teras pantai di wilayah kabupaten Berau dan kabupaten Bulungan dengan seluas 209.708 hektar.

3) Ekosistem Mangrove

Ekosistem Mangrove menempati sepanjang pantai timur wilayah kalimantan timur dari mulai kabupaten Nunukan sampai dengan kabupaten Pasir. Wlayah-wilayah ekosistem ini yang arealnya luas terdapat dikabupaten Bulungan, Berau, Kutai Kertanegara dan kabupaten Pasir. Luas total lahan ini adalah 883.712

hektar

4) Ekosistem Rawa

Ekosistem Rawa Gambut dideteksi dan dideliniasi berdasarkan kepada Sistem lahan Regional Physical

Planning Program for Transmigration (RePPProT) dan dibantu dengan data Landsat. Areal-areal ini

terdapat pada sistem lahan Gambut (GBT), Klaru (KLR) dan Mendawai (MDW), terdapat di kabupaten

Nunukan, Bulungan dan Kutai Kertanegara dengan luas total adalah seluas 672.807 hektar.

Tabel 1. Tutupan Lahan Kaltim 2004-2008

No TUTUPAN LAHAN LUAS (Ha)

1 Bare Soil (lahan terbuka) 162,240

2 Dry Land Agriculture (pertanian lahan kering) 10,119

3 Fish Farm (Tambak) 253,242

4 Non Hutan 3,073

5 Non Timber Plantation (Perkebunan) 206,753

6 PrimaryDryLandForest (Hutan Primer Kering) 6,642,840

7 Primary Mangrove (Mangrove Primer) 96,728

8 PrimarySwampForest (Hutan Rawa Primer) 93,025

9 Rice Field ( Padi Ladang) 14,447

10 SecondaryDryLandForest (Hutan Sekunder Kering) 5,675,893

12 Secondary Mangrove (Mangrove Sekunder) 396,306

13 SecondarySwampForest (Hutan Rawa Sekunder) 281,814

14 Shrub (semak belukar) 4,769,525

16 Swamp (Rawa) 614,421

17 Timber Plantation (HTI) 320,038

18 Transmigration (Transmigrasi) 44,812

19 Urban (Kampung) 79,732

20 Water (Tubuh Air) 198,460

Grand Total 19,863,476

Sumber: Badan Planologi Departemen Kehutanan (2003), Tropenbos Indonesia (2006)

Berdasarkan hasil analisis nilai bahaya erosi dengan metode USLI (Universal Soil Loss Indicator), didapatkan hasil (Syamsudin, J dan T Butarbutar, 2006): Artikel Analisis Jatam Kaltim

 

 

SEJARAH PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN TIMUR

Zaman Kolonial

Pecarian sumber batubara yang strategis dimulai sejak 1849 di kalimantan, dibawah komando gubernur jenderal Rochussen. Operasi yg terkenal pada tahun itu adalah operasi pencarian batubara di pengaron. Dikalimantan Timur operasi pecarian batu bara tidak dapat dilepaskan dari seorng tokoh bernama, Jacobus Hubertus Menten. Warga negara belanada, dia ditempatkan di Kalimantan Timur pada bulan Agusts 1860 oleh kepala. Departemen Pertambangan Hindia Belanda bernama C. De Groot. Menten sukses menemukan batubara berkualitas di Pelarang, kutai didelta Mahakam dan di beberapa Tempat lainnya. Pada tahun 1862, Menten telah mejabat sabagai manager sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang exploitasi tambang batubara di Pelarang. Itu semua dia raih dengan hubungan pertemanan, negosiasi dan hub simbiosis mutualisme dengan sultan kutai. Tahun 1882, Menten keluar secara resmi dari Departemen Pertambangan. dia dengan bebas menjalankan sendiri usahanya di kutai seperti rumahnya sendiri. Pada tangal 2 desember 1882 dia menerima konsesi batubara berprospek tinggi dari temannya, sang Sultan Kutai. Konsesinya terletak 6 mil berdampingan dengan sungai Mahakam dihulu teggarong, setelah kesuksesanya pada tahun. 1888 Meneten mengubah dan memberi nama konsesi batubara miliknyta diberi nama is borneo coal mining company. Sebelumnnya tahun.1863 dia telah megunjungi tarakan, bersama koleganya seorang insinyur tambang J.A.Hooze dia juga menemukan cadangan minyak dan gas di Lower Mahakam Region.[4]

Orde Baru

Sejak Orde Baru berkuasa sampai saat ini, tidak mengalami perubahan. Indonesia tidak ubahnya sebagai negara koloni baru yang sesungguhnya bagi modal asing.

Sejarah menggambarkan exploitasi…………………………………………………….

Desentralisasi

………………………………………………………………………………………………….
PERIZINAN TAMBANG DIJADIKAN LAHAN BISNIS

Sistem perizinan jadi lahan bisnis

Inventaris dan Analisa Dokumen SK Walikota Samarinda

Tentang;

  1. KP (Kuasa Pertambangan)

No

Nama Perusahaan

Pemilik

Wilayah/Blok

Luas Konsesi

Status

No. SK Perijinan

Kejanggalan

Dik. Umum

Eksplorasi

Eksploitasi

01

CV. Panca Bara Sejahtera

Kel.Harapan Baru-Kel.Loa Janan Ilir, Kec. Samarinda Seberang

95,12 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 545/272/HK-KS/2007

Di Tanda Tangani, Pada Tgl. 25 Mei 2007, namun surat Distamben yang harusnya lebih dulu sebagai rujukan, Tgl 28 Mei 2007, Tanpa Peta Lokasi

02

CV. Panca Bara Sejahtera

Kel.Sempaja-Kel.Air Hitam, Kec.Samarinda Utara dan Samarinda Ulu

133,00 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 545/440/HK-KS/2007

Di Tanda Tangani, Pada Tgl. 24 September 2007 padahal surat pertimbangan teknis Distamben baru keluar Tgl.26 September 2007, Tanpa Peta Lokasi

03

PT. International Prima Coal

Rudy Susanto

Kel.Bantuas, Kec.Palaran (Blok 1)

1.542 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 003/HK-KS/2006

Ada dua Tanggal berbeda; 4 Januari 2005 dengan 4 Januari 2006, Peta Tanpa Kop UPT Distamben

04

PT. International Prima Coal

Rudy Susanto

Kel.Bantuas, Kec.Palaran (Blok 2)

1.300 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 004/HK-KS/2006

Ada dua Tanggal berbeda; 4 Januari 2005 dengan 4 Januari 2006, Peta Tanpa Kop UPT Distamben

05

PT. International Prima Coal

Rudy Susanto

Kel.Bantuas, Kec.Palaran (Blok 3)

396 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 005/HK-KS/2006

Ada dua Tanggal berbeda; 4 Januari 2005 dengan 4 Januari 2006, Peta Tanpa KOP UPT Distamben

06

PT. Samarinda Prima Coal

Kel.Harapan Baru, Baqa, Simpang Pasir, Kec. Samarinda Seberang-Palaran

634,40 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 152/HK-KS/2005

Tgl.27 April 2005 surat distamben keluar, tanpa jeda, tgl.27 April 2005 itu pula surat ditandatangani Walikota

07

CV. Saka Jaya

Tridarmawan

Kel.Lempake, Kec.Samarinda Utara

94,92 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 374/HK-KS/2006

Lampiran Peta Lokasi Tanpa Kop Surat UPT Distamben

08

CV. Baratama Makmur

Kel.Sempaja dan Kel.Air Putih, Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu

84,33 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 545/139/KPE/IX/2004

09

KSU. Putra Mahakam Mandiri

Ruslan Lay

Kel. Lempake, Kec. Samarinda Utara

99,60 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 308/HK-KS/2005

Dalam Draft Konsideran (memperhatikan) tidak mencantumkan surat permohonan peningkatan status eksploitasi, hanya mencantumkan surat Distamben Tgl 30 Juni 2005

10

CV. Transisi Energy

Isran

Kel. Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang

195,60 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 307/HK-KS/2005

11

CV. Tujuh Tujuh

Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Samarinda Utara

189,4 Hektar

?

Keputusan Walikotas Samarinda, Nomor: 545/285/HK-KS/2008

Tanpa Peta Lokasi

12

CV. Wahyu Mulya Jaya

Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu

496,20 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 245/HK-KS/2006

Tanpa Peta Lokasi

13

PT. Openi Jaya Gemilang

Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Utara

791,76 Hektar

?

Keputusan Walikota Samarinda, Nomor: 545/406/HK-KS/2007

Tgl.27 Agustus 2007 keluar surat Pertimbangan teknis dari Distamben, tanpa jeda Tgl.27 Agustus 2007 pula, SK ditandatangani, Tanpa Peta Lokasi

(Artikel/Copy right : Jatam Kaltim, Diolah oleh Merah Johansyah pada bulan Juni 2009)

Produksi batu bara kota samarinda tahun 2008 sebesar 2,1 juta hektar dan mayoritas dijual domestik serta ada beberapa perusahaan yang menjual ke thailand dan Taiwan seperti Lannaharita dan Insani Bara Perkasa pengangkutannya melewati sungai Mahakan dan ada abeberapa stockpile yang ada dip[ingir sungai seta mayoritas kuasa pertambangan local mengangkutnya memakaitruk-truk kontainer setelah sebelumnya dimasukkan dalam karung dalam satu kontainer biasanya dimuat 20 ton batu bara (satu ton 20 karung)

Penambaga Kuasa pertambangan ini sangat mudah ditemui disamarinda mereka berada dekat sekali dengan pemukimana pemdududk bahkan sangat dekat dengan jalan raya prosesny sangat sederhana biasanya hanya menggunakan alat seperti eksavatior yang disewa secra kolektiv oleh beberapa kelompok kecuali jika perusahaan tersebut mendapatkan investor yang cukup kuat dari beberapa pemain batu bara yang selam ini bekerja ke kalimantan selatan dan sekarang invasi ke Kalimantan Timur[5]

Putaran Ekonomi Pengerukan Batubara sumber Transaksi Politik

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Samarinda Drs Ali Fitri Noor membantah jika disebut sektor pertambangan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp500 miliar seperti yang diwacanakan selama ini. Sektor tersebut, kata Ali hanya menyumbang PAD tak sampai angka miliar rupiah yakni berkisar di angka Rp300 Juta. Untuk tahun 2008 misalnya, yang ditargetkan Rp300 Juta, dan terealiasi sebanyak Rp399.572.000. Ali menegaskan tidak mungkin itu bisa menyumbang hingga angka ratusan miliar. Pasalnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda sendiri pun tak mencapai angka seperti yang disebutkan itu. Tahun 2008 PAD Samarinda hanya mencapai angka Rp112,5 miliar.

Untuk pendapatan dari sektor pertambangan tersebut, kata Ali Pemkot Samarinda hanya menerima untuk pajak dari galian C. Sedangkan untuk galian A dan B termasuk batu bara di dalamnya, semua pajak ditarik oleh pemerintah nasional. Hal itu menurutnya, mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Makanya kita di daerah ini juga kadang iri. Kegiatan eksploitasinya di daerah kita. Tapi pajaknya malah diambil nasional,” tukasnya.

Soal PAD, yang memberikan kontribusi paling banyak kata Ali justru dari sektor hiburan hingga jasa perhotelan, restoran dan reklame. Masing-masing hotel 16,36 persen, restoran 25,56 persen, hiburan 22,82 persen, dan reklame yang menyumbang sebanyak 14,10 persen. Sementara, sektor pertambangan hingga April lalu baru terealisasi hingga 4,13 persen

. Ini memperlihatkan betapa logika sesat yang selam ini dibangun pemkot samarinda tetntag pertambangan begitu menyesatkan dan ini juga merupakn cermin betapa harga yang harus dibayar akibat aktivitas pertambangan begitu besar sekedar perbandingan untuk membangun satu Folder penampung air untuk mencegah banjir dikawasan kelurahan Air hitam Samarinda Ulu Pemkot menghabiskan anggaran 36 Milyar rupiah ini tentu tidak sebanding jika pendapatan daerah dari sektor tambang hanya Rp399.572.000 pada tahun 2008 ratusan kali lipat celkanya lagi mulai tahin 2009 sembilan pemkot berencana membangun sekitar 12 folder baru di beberapa wilayah hanya untuk mencegah banjir sementara pengelolaan wialyah hulu sungai sebagai daerah tanggakapan air diabaikan…sungguh sangat ironis begitu kecillnya pendapatan yang didapat harus dtutupi dengan melakukan pembohongan publik yang bertujuan menlindungi segelintir orang

Bukan rahasia lagi jika sejumlah perusahan tambang batu bara disamarinda dijadikan modal merebut kursi parlemen. Dari penelusuran sejumlah caleg yang terpilih pada pemilu legislatif kemarin terbukti menduduki jabatan penting setingkat komisaris di sejumlah perusahaan tambang. Diantaranya;

  • Komisaris PT Rimba Perkasa Utama,(kontraktor PT CEM) Andi Harun, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Propinsi Kalimantan Timur, Dapil I Samarinda dari Partai Patriot Pancasila.
  • Komisaris CV. Bismillahi Res Kaltim, Mudyat Noor, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD KALTIM dari Dapil II Partai Hanura
  • Komisaris PT. Panca Prima Mining, Said Amin, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Propinsi Kaltim dari Dapil Nunukan, Malinau dan Tanah Tidung. Walau tidak terpilih
  • Kemudian ANHAR caleg PPP adalah pengusaha angkutan batu bara yang menyediakan jalan dan menyewaka pelaguhan bagi beberapa kuasa pertambangan yang ada di kecamatan palaran

Profil caleg yang juga petinggi perusahaan tambang, tak asing bagi warga Samarinda. Sejumlah baliho besar, terpampang sepanjang jalan menuju lokasi pertambangan. Mereka bahkan tak malu menampakkan profilnya, sebagai pemilik. Bahakan dari penelusurn tak kurang dari 12 anggota DPRD kota Samarinda terpilih punya keterkaitan dengan perusahaan Tambang batu bara bahkan hampir semua pemilik kuasa pertambangan yang ada di kota samarinda punya keterkaitan denga walikota AHMAD AMINS entah itu kerabatnya kolega bisnisnya atau tim suksesnya ketika maju untuk jadi walikota kedua kalinya dan ketilka mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Timur bersaig hingga dua putarang dengan gubernur terpilih Awang faroek. Bahkan dalam penelusuran terbukti ada penguasa –penguasa KP di setiap kecamatan yang orang-orangnya tak jauh dari sekeliling walikota.dan tak kurang dari 9 anggota DPRD kaltim yang teriplih juga punya keterkaitan dengan usaha kotor tersebut.

Karenanya tak heran,di beberapa kasus pertambangan dan pelanggaran ijin pertambangan, hukum seolah tak mampu menyentuh pelaku perusakan lingkungan yang diakibatkan perusahaan tambang. Melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda, Rusdi AR, Pemkot Samarinda mengancam akan mencabut izin KP di Samarinda, jika terbukti menggar tapi sejauh ini baru dua ijin KP yang dicabut itu pun hanya formalitas saja karena kedua ijin KP tersebut CV Djikri Energi Lestari yang wilayah operasinya menjangkau tiga kelurahan yakni Sempaja Utara, Sempaja Selatan dan Air Hitam. Total luas wilayah operasinya 178,5 hektare. Terbukti belum melakukan aktivitas pertambangan karena resiko biaya yang sangat tinggi dan dekat dengan pemukiman masyarakat KP lainnya bernama CV Panca Bara Sejahtera dengan luas sebesar 95,12 hektare, beroperasi di Kelurahan Loa Janan Ilir dan Harapan Baru.


[1] www. Samarinda kota.go.id, diakses pada tanggal 17 maret 2010

[2] Sejarah kota Samarinda dalam http://www.samarinda.go.id, diakses pada tanggal 15 maret 2010

[3] Historis Samarinda dalam http://www.samarinda.go.id, diakses pada tanggala 15 maret 2010

[4] J.Ph. Poley, The Guest For Oil In Indonesia (1850 – 1898) Kutei East Kalimantan : Menten, hal 121. Kluwer Academic Publisher London 2000

[5]Kaltim dan daya rusak industrti tambang, dikutip dari artikel Jatam oleh Kahar Al – Bahri, pada tanggal 12 Maret 2010



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar

Pencarian