Perda Solok Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Solok

admin | 30 - Apr - 2008

a bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, Negara menjainin kebebasan tiap-tiap Penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing

b bahwa sebagai salah satu perwujudan dari pelaksanaan ajaran Agarna Islam adalah tercerinin dari pakaiannya dalam kehidupan sehari-hari:

c bahwa menutup aurat didalam Islam hukumnya adalah wajib, baik didalam ibadah yang bersifat mahdah maupun yang bersifat ammah:

d bahwa untuk terwujudnya suasana kehidupan masyarakat yang mencerininkan kepribadian muslim dan muslimah serta dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Solok yang beriman dan bertaqwa, maka dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar