Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran
admin | 23 - Apr - 2008Menimbang :
- a. bahwa Pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat;
- b. bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek Pelacuran di Kota Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran.
{ic_download}
Donwload. Versi MS Word , PDF
{/ic_download}
- b. bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek Pelacuran di Kota Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran.
Tweet
« Menyelamatkan Kebebasan Beragama Dari Pengaruh Mantra “Sesat”
Tulisan sesudahnya:
Raperda Busana Muslim dan Pandai Baca Al-Quran »
Pencarian
Kategori Berita ID
- Komunitas Lokal, Krisis Ekologis dan Budaya : Sebuah Diskusi Awal
- Bermufakat Melawan Perusak Lingkungan
- LP USU – Desantara Foundation gelar diskusi buku
- Dakwah Membawa Amarah
- Pelatihan Fotografi dalam Perspektif Multikultural
- Kami Ingin Hidup Berdampingan: Kabar dari Ahmadiyah Makassar
- Kronologis Penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten
- LOWONGAN PEKERJAAN: Staf Keuangan
- Susahnya Menjaga Kewarasan di Negeri ini
- Anarkisme Pembangunan di Atas Situs Benteng Somba Opu Makassar
- Sedulur Sikep, Sedulur (Saudara) yang sering disalahtafsirkan
- Seni dan Gerakan Sosial
- Problematika dan Siasat Ekonomi Perempuan Porong
- Penulis buku Bencana Industri merasakan adanya intimidasi
- Diskusi Tentang Film Perempuan Multikultural
Random Post
- Politik Pembersihan(0)
- Respek dan Dialog, Misi Baru Gereja yang Semakin Terbuka(0)
- Menegosiasikan Perbedaan di Tengah Perubahan(0)
- Bisnis Perizinan Kuasa Pertambangan dan Geliat Pilkada Kota Samarinda(0)
- Demi Pembangunan Sub Terminal, Gereja Anglikan Cibeureum Digusur(0)
- Sejarah Kegilaan dan Konstruksi Kebenaran(1)
- “Amanat Keagungan Ilahi” Terancam Pakem(1)
- Kekerasan dan Budaya Kehormatan Diri(0)
- RUU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(0)
- Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah(0)
- Kerukunan dalam pandangan budayawan(0)
- Biarkanlah Kami Melaksanakan Apa yang Kami Yakini(1)
- Meredefinisi Hubungan Agama dan Negara(0)
- Luka Ammatoa Masih Menganga(0)
- Senimanku Sayang, Senimanku Malang(0)
![](https://v1.desantara.or.id/wp-content/themes/revdesa/images/omahkendeng.gif)
![](https://v1.desantara.or.id/wp-content/themes/revdesa/images/perpustakaan.gif)