Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah
admin | 17 - Jun - 2008Juni 10, 2008
Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008).
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.
Tweet
« Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Di Jawa Barat
Tulisan sesudahnya:
Politik ‘Pangestu’ dalam Perilaku Elite Modal dan Lestarinya Piramida Sosial Sisa Warisan Kolonial »
Pencarian
Kategori Berita ID
- Komunitas Lokal, Krisis Ekologis dan Budaya : Sebuah Diskusi Awal
- Bermufakat Melawan Perusak Lingkungan
- LP USU – Desantara Foundation gelar diskusi buku
- Dakwah Membawa Amarah
- Pelatihan Fotografi dalam Perspektif Multikultural
- Kami Ingin Hidup Berdampingan: Kabar dari Ahmadiyah Makassar
- Kronologis Penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten
- LOWONGAN PEKERJAAN: Staf Keuangan
- Susahnya Menjaga Kewarasan di Negeri ini
- Anarkisme Pembangunan di Atas Situs Benteng Somba Opu Makassar
- Sedulur Sikep, Sedulur (Saudara) yang sering disalahtafsirkan
- Seni dan Gerakan Sosial
- Problematika dan Siasat Ekonomi Perempuan Porong
- Penulis buku Bencana Industri merasakan adanya intimidasi
- Diskusi Tentang Film Perempuan Multikultural
Random Post
- Penjemputan Paksa Sang Tertuduh ‘Penoda Agama’(0)
- Aksi Massa Tolak Pabrik Semen di Pati Terus Berlanjut(0)
- Etnisitas(0)
- Delik-Delik Keagamaan di dalam RUU KUHP Indonesia(0)
- Berebut Makna Dalam Kasada(0)
- Mempertimbangkan Politik Multikultural(0)
- Tak Perlu Negara?(0)
- “Titip Sampah” Sebagai Sebuah Wujud Keragaman dalam Penanganan Sampah Masyarakat Kota Medan(0)
- Statement Desantara Foundation(0)
- Agama Harus Akomodatif terhadap Kaum Adat(0)
- Nyangku & Esensi Maulid Nabi(0)
- Menegosiasikan Perbedaan di Tengah Perubahan(0)
- AQUA Tender Offer Saham Rp 450.000(0)
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota(0)
- Bissu bagian 2(0)