Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran
admin | 23 - Apr - 2008Menimbang :
- a. bahwa Pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat;
- b. bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek Pelacuran di Kota Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran.
{ic_download}
Donwload. Versi MS Word , PDF
{/ic_download}
- b. bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek Pelacuran di Kota Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran.
Tweet
« Menyelamatkan Kebebasan Beragama Dari Pengaruh Mantra “Sesat”
Tulisan sesudahnya:
Raperda Busana Muslim dan Pandai Baca Al-Quran »
Pencarian
Kategori Berita ID
- Komunitas Lokal, Krisis Ekologis dan Budaya : Sebuah Diskusi Awal
- Bermufakat Melawan Perusak Lingkungan
- LP USU – Desantara Foundation gelar diskusi buku
- Dakwah Membawa Amarah
- Pelatihan Fotografi dalam Perspektif Multikultural
- Kami Ingin Hidup Berdampingan: Kabar dari Ahmadiyah Makassar
- Kronologis Penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten
- LOWONGAN PEKERJAAN: Staf Keuangan
- Susahnya Menjaga Kewarasan di Negeri ini
- Anarkisme Pembangunan di Atas Situs Benteng Somba Opu Makassar
- Sedulur Sikep, Sedulur (Saudara) yang sering disalahtafsirkan
- Seni dan Gerakan Sosial
- Problematika dan Siasat Ekonomi Perempuan Porong
- Penulis buku Bencana Industri merasakan adanya intimidasi
- Diskusi Tentang Film Perempuan Multikultural
Random Post
- Ketika ‘Genk Rese’ Memaknai Syariat Islam(1)
- Kala Seniman Berebut SK Penguasa(0)
- Srinthil 13 : Tandha’ : Jungkir Balik Kekuasaan Laki-laki Madura(0)
- Srinthil edisi 24: Perempuan dalam Lingkaran Ritus Ziarah(0)
- Koruptor Di Mata Korban Cambuk(0)
- Belanda merampas Tanah Makam, Lapindo merampas Tanah dan Tempat Tinggal?(0)
- POLITIK IDENTITAS SEBAGAI MODUS MULTIKULTURALISME(0)
- Upacara ritual Gawe Beleq dan Mungut Lekong(0)
- Kesenian Lokal Yang Terlupakan(0)
- Prosesi Pernikahan Adat Wetu Telu – bag 1(0)
- Marjinalisasi dan Misrepresentasi Pribumi Papua (2)(0)
- Demi Pembangunan Sub Terminal, Gereja Anglikan Cibeureum Digusur(0)
- Kesenian Tayub dan Citra Miring itu(0)
- Komunitas NU-AS: Islam-Barat Harus Saling Memperkaya(0)
- Membaca Dokumen Multikultural Di Kabupaten Pati Saat Ini(1)