Menkeu Bicara Kriteria Sistemik

admin | 8 - Sep - 2009

Jakarta – Kriteria sistemik yang menjadi landasan penyelamatan Bank Century melalui bailout besar-besaran hingga Rp 6,7 triliun kini terus menjadi perdebatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berbicara mengenai sebuah kriteria sistemik yang jadi landasan bailout.

Sri Mulyani menjelaskan, kriteria sistemik pada suatu negara memiliki karakteristik yang berbeda. Yang pasti, ada indikator awal yang bisa dijadikan alasan bahwa masalah tersebut bisa bersifat sistemik.

"Dalam mendefinisikan sistemik atau tidak, yang bisa ditangkap adalah early indicatornya, seperti credit default swap, kondisi likuiditas perbankan rumor," urai Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin (7/9/2009) malam.

Penentuan sistemik atau tidak yang menjadi dasar sebuah bank atau institusi finansial diselamatkan memang diakuinya akan menimbulkan sebuah polemik. Dan semua kini harus didefinisikan dengan lebih tegas dalam UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

"Seperti orang kalau mau tabrakan, bisa tahu akan tabrakan kalau mempunyai indera keenam. Tapi ini kan tidak tahu. Jadi kalau sudah terjadi baru sadar mengapa tadi tidak begitu ya. Ini kan sesuatu yang disebut kalau sudah menjadi bubur baru kita melihat sesudahnya," urai Sri Mulyani lagi.

Pertimbangan yang sama juga dilakukan pemerintah AS ketika akhirnya tidak menyelamatkan Lehman Brothers. Sikap pemerintah AS yang tidak mau mem-bailout Lehman pun akhirnya juga menjadi polemik.

"Seperti AS waktu dia kalkukasi soal penyelamatan Lehman Brothers, regulator bilang tadinya untuk membangkrutkan setelah harga sahamnya hancur. Tapi kalau dia buru-buru di-bailout tentu tidak aman juga. Kalau tidak di-bailout pasti akan ditanyakan juga mengapa tidak di-bailout. Jadi setiap pembiat kebijakan akan dihadapkan pada dilema," paparnya lagi.

"Kalau keputusannya salah, ongkosnya ternyata menjadi banyak berarti salah. Tapi kalau benar, maka ekonominya akan stabil. Jadi yang bisa dilihat itu ekspose atau sesudahnya," imbuhnya.

Terkait keputusan penyelamatan Bank Century, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa hal itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Gubernur BI yang ketika itu dijabat Boediono. Menkeu juga sudah melaporkan masalah tersebut kepada Presiden SBY yang ketika itu berada di Washington.

"Presiden tidak pernah terlibat dalam hal menetapkan kebijakan untuk kondisi saat itu tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan saat itu sesuai peraturan JPSK dan UU BI, LPS sudah diatur mekanismenya," urainya.

Sri Mulyani juga meminta publik untuk melihat sendiri apakah langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah dan BI atas Bank Century memberikan dampak yang baik atau buruk pada perekonomian.

"Apakah keputusan menyelamatkan salah atau tidak ya lihat kondisi sekarang saja, apakah situasi perekonomian memburuk atau membaik begitupun dengan banknya. Selama ini tidak ada intervensi politik dalam keputusan itu, kita hanya niat menyelamatkan ekonomi. Semua tindakan sudah ada landasan hukumnya," ketusnya.



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar