Pernyataan Sikap DESANTARA Foundation Terkait Keluarnya SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah

admin | 11 - Jun - 2008

Senin, 9 Juni 2008, Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Perintah kepada anggota dan pengurus jemaat Ahmadiyah di Indonesia agar menghentikan semua kegiatan.

Keluarnya SKB tersebut setelah pemerintah mendapat tekanan dan desakan dari sejumlah orang dan kelompok yang menginginkan Ahmadiyah segera dibubarkan karena dianggap sesat dan menyesatkan. Di sini, negara tunduk pada kepentingan kelompok tertentu sehingga penyelesaian persoalan perbedaan agama atau kepercayaan, khususnya Ahmadiyah, tidak lagi menggunakan ukuran-ukuran hukum.

Meski bukan berisikan pembubaran, namun keluarnya SKB tersebut memperlihatkan bahwa negara telah gagal dalam melindungi hak beragama atau berkeyakinan warga negara yang sesungguhnya dijamin oleh konstitusi, juga merupakan bentuk diskriminasi, bahkan kriminalisasi, negara terhadap keyakinan satu kelompok berdasarkan kepentingan kelompok lainnya.

Hal ini tentu akan membahayakan kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia ke depannya. SKB untuk Ahmadiyah yang lahir dari politik penyesatan dan argumentasi penodaan agama akan berimbas pada kelompok-kelompok kepercayaan lain di Indonesia.

Karena itu, demi menjunjung tinggi hukum dan martabat bangsa, demi terlindunginya hak sipil seluruh warga negara, dan demi menghormati asas kebhinekaan serta harmonisasi sosial, maka kami Keluarga Besar DESANTARA Foundation perlu mengingatkan bahwa:

1. Bangsa ini didirikan bukan atas dasar agama, ras, etnik, dan golongan tertentu. Bangsa Indonesia didirikan didasari atas kesadaran dan kesediaan akan adanya multikultur dan pluralitas.

2. Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Islam. Karena itu, pemerintah harus konsisten berpegang teguh pada ketentuan hukum, bukan melayani keinginan kelompok tertentu yang tidak bisa hidup berdampingan dalam perbedaan dengan menggunakan tafsir agama tertentu.

Ahmadiyah:
3. Ahmadiyah adalah organisasi sosial legal. Pada tahun 1953 mereka mendapat legalitas sebagai badan hukum lewat Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953.

4. Ahmadiyah adalah organisasi yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, Ahmadiyah ikut berkontribusi bersama para Founding Fathers yang lain.

5. Jemaat Ahmadiyah adalah warga negara Indonesia yang juga menjalankan kewajibannya sebagai warga negara sama seperti masyarakat lainnya.

6. Dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia selama ini, Ahmadiyah yang merupakan salah satu aliran dan gerakan agama tidak pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal. Justru merekalah yang selama ini kerap mendapatkan tindak kekerasan, penghinaan, penganiayaan, dan teror dari kelompok-kelompok tertentu dan atas kepentingan tertentu pula.

Untuk itu kami menyerukan, agar dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi dan menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan warga negara, negara hendaknya mengacu pada:

1. Pasal 28 (i), Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

2. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Pemenuhan Hak-hak
Sipil dan Politik dari seluruh warga negara tanpa kecuali.

4. Deklarasi PBB Tahun 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk intoleransi dan Diskriminasi Atas Dasar Agama atau Kepercayaan.

Dan sebagai upaya perbaikan dan penertiban hukum, maka pemerintah melalui pihak terkait harus merevisi segala produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya:

1. Undang-Undang No.1 PnPs/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Karena dalam faktanya UU ini sering dijadikan sebagai senjata oleh kelompok agama tertentu untuk memberangus kelompok agama lainnya yang dianggap menyimpang karena berbeda dengan kelompok agama mainstream.

2. Pasal 156a Bab V KUHP yang mengatur tentang “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum” harus ditegakkan dengan menggunakan ukuran-ukuran hukum, bukan menggunakan tafsir teologi kelompok agama tertentu.

Perlakuan diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu akan menghilangkan kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum dan mencederai nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Upaya-upaya menghilangkan kebebasan beragama atau berkeyakinan juga akan menghancurkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri kokoh di atas semangat kebhinekaan.

Berdasarkan fakta empirik, fakta sejarah, dan fakta hukum, kami Keluarga Besar DESANTARA Foundation meminta kepada pemerintah untuk:

1. Mencabut kembali SKB 3 Menteri tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah karena bertentangan dengan UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

2. Menghormati dan menjamin sepenuhnya hak kebebasan beragama atau berkeyakinan warga negara tanpa ada diskriminasi demi tercapainya keadilan negara.

3. Tidak ikut-ikutan terjebak menggunakan politik “penyesatan” sebagaimana yang dipakai oleh kelompok-kelompok tertentu dalam menyikapi setiap perbedaan agama atau keyakinan, termasuk persoalan Ahmadiyah.

4. Tidak tunduk pada kelompok-kelompok tertentu. Sudah saatnya pemerintah menggunakan otoristasnya untuk menindak segala macam perbuatan dan tindakan yang merongrong konstitusi dan keutuhan NKRI, serta tidak membiarkan kelompok-kelompok yang tidak bisa hidup berdampingan dengan kelompok lain yang berbeda agama, ras, etnik, maupun golongan hidup dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Depok, 10 Juni 2008

DESANTARA Foundation



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar