Kronologi Kasus Dayak Losarang

admin | 7 - Jun - 2007

Rabu, 12 September 2007
MUI dan Ormas-ormas Islam se-Kab. Indramayu mengadakan musyawarah, hasilnya berupa permintaan terhadap masyarakat agar menghentikan dan melarang aliran sesat yang mengatasnamakan ajaran Islam dan mendiskreditkan agama.

Rabu, 19 September 2007
NU mengecam Depag terkait lambatnya respon Pakem terhadap aliran sesat Dayak Losarang. Bahkan, para ulama mengecam sikap Kantor Departemen Agama (Kandepag) Indramayu yang dinilai lamban serta terkesan membiarkan aliran sesat tumbuh sumbur.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Rois Suriah PC NU KH Saeroji Bilal, kemarin di ruang kerjanya. Ia mendesak Depag untuk segera melakukan langkah konkret dengan munculnya sejumlah aliran sesat di tengah masyarakat saat ini. Ia menilai, Depag terkesan lepas tangan dengan maraknya aliran sesat di tengah masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengikut Suku Dayak Losarang hingga ke pelosok desa.

“Kami mengingatkan Kandepag agar menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas aliran kepercayaan. Buat apa ada bagian penyuluhan aliran kepercayaan kalau tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tandas ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu yang menyatakan aliran Suku Dayak sesat.

Ia menuturkan, seharusnya yang menyatakan aliran Suku Dayak sesat bukan dari fatwa MUI, melainkan Depag yang mempunyai wewenang penuh dalam bidang pengawasan. Namun, Depag dianggap kurang proaktif, sehingga MUI segera mengeluarkan fatwa tentang sejumlah aliran sesat di Indramayu.Ditambahkannya, munculnya fatwa MUI yang menyatakan Suku Dayak sesat, seharusnya menjadi dasar bagi Kejakasaan Negeri (Kejari) Indramayu, sehingga tidak harus menunggu telaah lagi. “Saya khawatir kalau terus dibiarkan, makin lama makin banyak pengikutnya dan pada akhirnya akan melakukan perlawanan,” ungkap pria kelahiran Singaraja yang membidangi lahirnya fatwa MUI tersebut. (Radar cirebon.com)

Minggu, 23 September 2007
Menindaklanjuti hasil fatwa yang menyatakan suku dayak Losarang sesat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu kembali menggelar pertemuan di Islamic Centre. Selain membahas lanjutan sosialisasi peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol dan prostitusi, serta wajib belajar Madrasah Diniyyah, MUI bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam juga merapatkan barisan, guna segera membekukan aliran yang dianggap sesat tersebut.
Ketua umum MUI KH. Ahmad Jamali didampingi ketua fatwa KH. Saerozi Bilal menegaskan pihaknya telah sepakat untuk menghentikan dan melarang aliran sesat yang mengatasnamakan Islam, namun mendiskerditkan agama seperti Suku Dayak Hindu Budha Segandu Losarang.

Senin, 24 September 2007
Dayak Losarang mendatangi DPRD Indramayu. Dihadapan Ketua DPRD Kab Indramayu, H. Hasyim Junaedi, dua anggota komunitas “Dayak Losarang”. Dedi dan Warlam Wanalas menyatakan saat ini komunitasnya resah menyusul adanya pernyataan MUI Indramayu. Selain fatwa MUI Indramayu, kata Dedi dan Warlam, hal lain yang juga memicu keresahan di komunitasnya adalah adanya pernyataan Camat Losarang Drs. Prawoto yang menyatakan komunitas “Dayak Losarang” telah membahayakan eksistensi negara dan pemerintahan sekaligus minta dibekukan. Pernyataan-pernyata an itu, kata Dedi dan Warlam, dapat mengundang sentimen dan antipati dari masyarakat dan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya penyerangan dari pihak lain, seperti yang terjadi pada aliran dan komunitas lain.

Oleh karena itu, komunitas “Dayak Losarang” meminta perlindungan kepada DPRD Indramayu agar tidak diganggu dan dibekukan aktifitasnya. Terkait kehadiran anggota perwakilan komunitas “Dayak Losarang” tersebut, Ketua DPRD Indramayu, H. Hasyim Junaedi mengaku belum dapat berbicara banyak. “Prinsipnya kami akan terlebih dahulu mempelajari permasalahannya. Kami akan meminta komisi A untuk mengkajinya hingga dapat dipahami secara benar keberadaan komunitas tersebut” ujarnya.

Kamis, 27 September 2007
Pernyataan Aktivis Intelektual Muhammadiyah (Asep Solichin Mag) kepada media (Radar Cirebon) mengenai pengaharaman pernikahan Dayak Losarang, pernikahan Dayak Losarang tidak sesuai Islam maka disebut zina. Hal Senada juga diungkapkan pengurus Al Irsyad Al Islamiyah Haurgeulis, Drs Lutfi A Haras MA mengatakan, jika pernikahan dilangsungkan dengan niat hanya pura-pura Islam, maka fasad (rusak) nikahnya. “Masalah itu kan ada pada keyakinan, kalau dia kembali lagi ke musyrik maka nikahnya menjadi batal. Kita tidak tahu yang ada di hatinya. Tapi kalau tahu niatnya hanya untuk nikah pura-pura Islam ya fasad nikahnya. Dan harus cerai tanpa syarat,” jelasnya.

Senin, 22 Oktober 2007
MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap komunitas Dayak Losarang.

Kamis, 8 November 2008
Pernyataan penolakan pembubaran Dayak Losarang oleh penganut komunitas Dayak Losarang Dedi (Radar Cirebon)

Selasa, 20 November 2007
Komunitas Dayak Losarang melakukan hearing bersama Komnas HAM, Aliansi Bhineka Tuggal Ika dan Jaringan Kerja Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, menuju Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menemui Bakor Pakem sebagai bentuk keberatan atas pembekuan aktivitas komunitas Dayak Losarang oleh MUI dan Pakem. Desantara / Jaker



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar