Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

admin | 24 - Apr - 2008
  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, maka Negara menjamin kebebasan tiap-tiap Penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing;

b. bahwa dalarn rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menuju masyarakat sejahtera melalui Pemerintahan yang amanah dan pemberdayaan Potensi Daerah yang bernuansa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, perlu mengatur Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah;

c. bahwa untuk mewujudkan sebagimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu mengatur menetapkannya dengan suatu Peraturan Daerah

Download: DOC



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar