Khilafah Islamiyah: Mimpi Besar Yang Tak Mendasar

M. Kodim | 25 - Mar - 2008

Al-din wahid wa al-syari’atu mukhtalifah (Ibn ‘Aqil). Dengan demikian, memformalisasikan satu bentuk syariat tentu akan menghancurkan syariat Islam yang lain.Wacana khilafah kembali bergejolak di dataran Indonesia belakangan ini. Isu ambisius ini sontak mengobarkan perseteruan terbuka antara mereka yang pro dan yang kontra. Bagi yang mengamini, khilafah adalah panacea bagi penyelesaian serangkaian problem kemanusiaan sekaligus sebagai jalan pemersatu umat Islam di dunia. Namun bagi mereka yang menolak, khilafah tak lebih hanya sebuah mimpi besar tentang ‘kejayaan Islam’ yang naïf dan tidak mendasar karena berusaha merekonstruksi sejarah sebagai wajah tunggal untuk dihadirkan dalam masa kekinian. Dan di level kebangsaan, khilafah justeru akan menggerus nilai budaya lokal yang telah lama berakar urat, serta bisa menggoyah keutuhan NKRI.

Kobaran api itu datang dari Stadion Utama Bung Karno beberapa pekan lalu, tepatnya Minggu, 12 Agustus 2007. Penyulutnya tak lain adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sedang menggelar hajatan Konferensi Khilafah Internasional 2007 bertajuk “Saatnya Khilafah Memimpin Dunia”. Sungguh sebuah hajatan besar yang membelalakkan dan sekaligus meresahkan mereka yang selama ini mempunyai kegelisahan terhadap fenomena kian merebaknya gerakan-gerakan Islam yang mempunyai politik dan ideologi transnasional.

Seratus ribu lebih orang dengan mengenakan atribut dan simbol HTI tumplek jadi satu di stadion. Mereka terdiam, dan dengan khidmat mendengarkan orasi dan paparan tiga narasumber yang didatangkan dari luar negeri. Mereka adalah Profesor Dr Hassan Ko Nakata (Guru Besar Doshisha University, Kyoto/Presiden Asosiasi Jepang), Dr Salim Atcha (Hizbut Tahrir Inggris), dan Syekh Usman Abu Khalil (Hizbut Tahrir Sudan) yang menyampaikan materi dilengkapi dengan lima pembicara dari dalam negeri, yakni Profesor Dr. Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah/Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia), Aa Gym (PP Daarut Tauhid, Bandung), KH Amrullah Ahmad (Ketua Umum Syarikat Islam), dan Tuan Guru Turmudzi (Syuriah Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat) serta KH Tohlon (MUI Sumatera Selatan).

Tidak sekadar jumlah massa yang fantastis, tapi yang menggetarkan dalam momentum itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia kini dengan lantang dan gagah menyuarakan khilafah di tengah Indonesia yang menganut konsep nation-state. Padahal konsep khilafah tentu saja berselisih dengan konsep nation-state dan demokrasi. Pihak HTI pun merasa sukses, tidak semata-mata pada penyelenggaraan acaranya namun yang lebih penting adalah keberhasilannya mengibarkan gagasan khilafah. Dan mereka pun kian pede.

Sontak, acara itu menuai kritik tajam. Achmad Munjid, seperti yang ditulis dalam koran Tempo, secara verbal mengeritik dengan menunjuk kekeliruan secara mendasar yang dilakukan oleh para pendukung politik Islam seperti HTI. Kekeliruan itu karena mereka menempatkan agama pertama-tama sebagai sebongkah norma tertutup yang beku dan ahistoris, bahkan anti sejarah. Sementara itu, persoalan sosial dipandang sebagai relasi-relasi sederhana yang gampang diurai dan diselesaikan dengan menggunakan senjata agama sebagai norma.

Pangkal persoalan kekeliruan organisasi seperti HTI ini adalah mempersepsikan Islam yang diyakini sebagai lembaga serbasempurna diandaikan telah menyediakan cetak biru (blue print) apa saja, termasuk sistem politik, yang wajib dan tinggal dipraktekkan. Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang khas dengan ideologi Islam dan perundang-undangan yang mengacu pada al-Quran dan hadis. Tegaknya khilafah diyakini mampu menegakkan syariat Islam dan mengembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Entah apa yang melatari mereka bersikukuh mengusung agenda khilafah ke Indonesia bahkan dunia. Namun yang jelas, argumentasi mereka selalu merujuk pada kilas sejarah masa lalu tentang pemerintahan yang pernah dipraktekkan oleh khulafa al-rashidun dan sesudahnya. Mereka secara obsesionis ingin memboyong masa kegemilangan peradaban Islam untuk bisa dipraktekkan saat ini dengan dalih untuk mempersatukan umat Islam di dunia. Mereka pun terlelap dalam glorifikasi sejarah Islam.

Apa yang menjadi dasar argumen ini tentu saja masih butuh diuji kebenarannya terlebihdahulu. Benarkah Nabi Muhammad pernah mewariskan sistem politik Islam? Apakah para khulafa al-rashidun telah menetapkan sebuah rumusan tentang khilafah? Apakah pemerintahan pasca khulafa al-rashidun mempraktekkan sistem khilafah dan berhasil menyatukan umat Islam di belahan dunia ini? Untuk menjawab itu semua, mari kita sejenak menengok sejarah Islam masa lalu.

Membeber Sejarah Pemerintahan Islam

“Islam adalah agama sekaligus Negara”. Demikian adagium yang membius kalangan yang mempercayai sistem khilafah. Karenanya, mereka mengangap bahwa Islam bukan hanya menjadi agama semata, tapi juga sebagai sistem politik. Dan di ujung keyakinannya itu, mereka tanpa ragu memaklumatkan bahwa sistem khilafah merupakan bagian inhern dalam tubuh Islam yang tak mungkin bisa dipisahkan.

Berangkat dari situ, mereka meyakini bahwa Nabi saw., disamping seorang rasul juga menjadi kepala negara. Ia adalah penguasa tertinggi keagamaan dan politik. Madinah adalah negara Islam pertama di muka bumi ini, dimana Islam mencapai bentuknya yang paling sempurna. Era kekuasaan Nabi selanjutnya diteruskan oleh para Sahabat yang melembagakan sebuah sistem politik yang disebut khilafah.

Yang demikian ini adalah versi mereka. Benarkah Nabi pernah menetapkan satu bentuk kekuasaan tertentu? Apakah Nabi juga pernah berpesan bahwa orang-orang sepeninggalnya harus meneruskan tradisi kekuasaan yang telah ia bangun? Logika yang penulis gunakan sederhana saja: bagaimana Nabi sampai pada level penetapan formulasi baku tentang bentuk kekuasaan (negara), padahal Nabi selama memimpin di Madinah tidak pernah sibuk dan berupaya memformalisasikan Islam sebagai merek yang harus dipancang dalam ruang kenegaraan. Coba lihat secara jeli, Piagam Madinah yang terdiri dari tiga lembar itu sama sekali tak menyebutkan, bahkan, kata Islam.

Bukti bahwa Nabi tak pernah menetapkan satu bentuk kekuasaan politik tertentu dapat dilihat dalam proses pengangkatan keempat khalifah, yang semuanya terkesan ad hoc serta tidak ada model yang secara konsisten diikuti dari waktu ke waktu. Abu Bakar diangkat secara aklamasi; Umar diangkat melalui wasiat; Utsman diangkat melalui tim formatur yang diprakarsai Umar; dan Ali diangkat melalui aklamasi.
Memperkuat penyangkalan ini, Munjid mengajak kita untuk membaca buku-buku sejarah Islam standar, entah yang klasik seperti Tarikh al-Rasul wa al-Muluk karya Al-Thabari, entah yang kontemporer seperti The Crisis of Muslim History karya Mahmoud Ayoub, maka kita akan segera mengerti betapa, bahkan, sejak hari pertama Nabi Muhammad wafat, persaingan dan perselisihan politik di kalangan para sahabatnya telah dimulai. Itulah salah satu alasan mengapa Abu Bakar tergesa dibaiat tanpa kehadiran Ali, keluarga terdekat Nabi. Demi menghindari pertikaian yang kian kentara, Abu Bakar menunjuk Umar ibn al-Khattab sebagai penggantinya. Sementara itu, Umar merasa perlu membentuk dewan formatur buat memilih penerusnya kelak akibat munculnya kubu-kubu politik yang seimbang dan saling berselisih. Adapun Ali diangkat sebagai khalifah di tengah penolakan pelbagai kelompok, termasuk kaum Khawarij dan kubu Aisah, istri Nabi, yang kemudian memuncak dalam perang Jamal dan Siffin.

Pasca khulafa al-rashidun, terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam sistem kekuasaan. Bani Umayyah dan Bani Abbashiyah mengembangkan sistem dinasti, dimana kekuasaan diwariskan menurut garis keluarga, secara turun-temurun dalam lingkaran dinasti. Malah kadang disertai pertumpahan darah di antara sesama saudara sendiri, seperti kasus Al-Ma’mun dan Al-Amin, para ahli waris Sultan Harun al-Rasyid. Tradisi yang dikembangkan oleh generasi Sahabat sama sekali ditinggalkan.

Anehnya, periode dinasti Islam, terutama dinasti Umayyah dan Abbasiyyah –dengan keberhasilan ekspansi wilayah dunia Islam yang amat dramatis dengan segala capaian peradaban yang gemilang–, seringkali dirujuk oleh para pendukung sistem khilafah sebagai puncak dari sistem khilafah Islam.
Dari sini, kesangsian kian kuat, seperti yang ditanyakan Munjid. Jika khilafah dianggap merupakan sistem politik baku, tunggal, dan menyatukan umat Islam seluruh dunia selama belasan abad, kenyataan sejarah manakah yang kita rujuk? Dinasti Umayyah di Spanyol, Dinasti Fatimiyah di Mesir, dan Dinasti Abbashiyah di Bagdad bukan cuma merupakan tiga kekuasaan terpisah yang pernah berdiri satu zaman, tapi juga berperang satu sama lain.

Andai itu yang dikatakan khilafah, maka khilafah tidak memiliki kisah sukses yang memadai. Sejarah telah banyak menunjukkan perihal kegagalan demi kegagalan penyelenggaraan khilafah dan tak jarang berujung pada penghilangan nyawa sesama. Lihat saja, dari empat khulafa al-rashidun, tiga di antaranya (Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib) mati terbunuh justru ketika konsep khilafah itu diterapkan. Peperangan onta (waq’ah al-jamal) yang melibatkan Ali ibn Abi Thalib (menantu sekaligus sepupu Nabi) dan Siti Aisyah (istri Muhammad SAW) telah menelan korban nyawa yang tidak sedikit. Inkuisisi (mihnah) dengan menghukum para intelektual muslim brilian juga terjadi dalam dunia khilafah. Belum lagi cucu Nabi, seperti Al-Husain yang tewas dengan kepala terpancung dan Al-Hasan diracun akibat perintah biadab penguasa yang menyandang gelar khalifah. Bagaimana mungkin khilafah sebagai sistem politik diklaim meneladani Nabi? Ini adalah bukti kuat bahwa khilafah bukanlah konsep yang ideal. Ia telah gagal justru pada saat uji cobanya yang pertama.

***

Akhirnya, kisah tentang khilafah pun harus ditamatkan. Pada tahun 1924, khilafah Islam di Istambul dengan Sultan Abdul Hamid II sebagai penguasa, secara resmi dihapus oleh Mustafa Kamal Attaturk. Peristiwa ini secara simbolis menghapus sistem khilafah dari dunia Islam. Setahun kemudian, Ali Abdurraziq dari Mesir menerbitkan buku yang kontroversial al-Islam wa Ushul al-Hukm: Ba’ts fi al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam. Abddurraziq menyatakan bahwa Islam sama sekali tidak mengenal sistem khalifah. Sistem khilafah diciptakan oleh orang perorang sepeninggal Nabi saw. sebagai ijtihad politik. Khilafah Islam di Istambul itu merupakan episode terakhir dari semua rangkaian cerita yang hanya menyisakan kegetiran belaka. Pasca itu, tak ada lagi cerita tentang khilafah. Ia cukup disimpan dalam etalase sejarah dan sekali waktu dikenang dengan kemirisan. Logika sederhana saja tentu sudah mafhum, bahwa cita-cita membuat pemerintahan tunggal Islam serasa khayal belaka, sebab itu akan mereduksi dan mendistorsi kemajemukan Islam dalam ruang dan masanya masing-masing.

Masih belum percaya? Coba sekarang Anda sisir semua dataran bumi ini, maka Anda tak akan menemukan satupun belahan bumi yang mengadaptasi konsep khilafah ini. Bahkan, di timur Tengah sendiri, ide pembentukan pemerintahan tunggal ini ditolak. Negara-negara tersebut tetap menggunakan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan, republik Islam, atau emirat. Di Eropa, ide khilafah yag diusung Hizbut Tahrir juga ditolak karena mempermasalahkan sistem dan konstitusi Negara.

Lalu bagimana dengan konsep khilafah islamiyah yang lagi giat-giatnya dirapalkan oleh HTI di Indonesia? Itu mungkin hanyalah romantisme Taqiyuddin al-Nabhani –pendiri Hizbut Tahrir—akan sejarah kejayaan Islam yang coba rekonstruksi dan diformulasikan menjadi konsepsi politik Islam yang kemudian diwiridkan secara terus-menerus agar dipercaya mampu menjadi jimat pemersatu antar umat Islam di muka bumi ini.[] Desantara / M. Kodim



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

25 Responses to “Khilafah Islamiyah: Mimpi Besar Yang Tak Mendasar”

  1. yana says:

    Apa anda yakin dengan yang anada katakan/tulis?

  2. enjang muslih says:

    tidakkah anda rindu berteduh di kampung sendiri dan kita sebagai imam ? kalau bukti sejarah islam suram, maka sejarah jangan ditiru tapi untuk dievaluasi. Seorang komunis pun punya impian Indonesia jadi negara komunis, tapi gagal karena minoritas. Seorang kristiani ia akan mencari tempat komunitas nasrani supaya bisa hidup nyaman. Saya yakin Islam agama Allah agamanya Ibrahim. Saya jadi ragu siapa anda sebenarnya, jangan2 anda adalah Snuk Hurgronye abad 21….

  3. Hamdani firdaus says:

    saya yakin orng yg menulis ini tidak ngerti sejarah,tidak memahami bagaiman dan untuk apa islam itu ada yg pasti dangkal dlm keagamaannya tp sok bicara bahwa yg diperjuangkan HT hanyalah mimpi,dan siapa lagi org yg berfikir sperti itu kl bukan orang bukan org2 munafiq dan fasiq dari kl muslim krn ia jd penjilat bagi orang2 barat yg ingin islam itu tidak menemukan kejayaan kembali.

  4. ridho says:

    yang nulis pasti antek yahudi dan amerika untuk melemahkan semangat umat islam. waspadalah. umat islam, bersatulah.

  5. SABICA says:

    ANEH BIN ANTIK JIKA ADA YANG BERPIKIRAN KHILAFAH ISLAMIYAH TAK DISA DI TEGAKKAN …MOHON PENLIS CARI TAHU SUMBERNYA SIAPA PALING – PALING ORANG YANG AWAM ISLAM

  6. AGUS says:

    ANEH BIN ANTIK JIKA ADA YANG BERPIKIRAN KHILAFAH ISLAMIYAH TAK DISA DI TEGAKKAN …MOHON PENLIS CARI TAHU SUMBERNYA SIAPA PALING – PALING ORANG YANG AWAM ISLAM

  7. zhemboot says:

    admin’e PAOOOOOOOOOOOOOOOKKKKKK………!!!!

  8. dhedhe says:

    terharu bgt, tulisan sepanjang itu tp ‘tong kosong nyaring bunyinya’. btw, penulis gak malu tuh kalo nanti ketemu sm Nabi SAW. dia bakal bilang apa ya???????????? (mungkin g bakal ketemu ya, ajaranx aja di bolak-balik sak ena’e dewe). huffff

  9. asrul says:

    entah apa yang dibenak sang Penulis artikel ini??? Buka mata anda lebar2,,,, problema skrng walaupun tdk digembor2kan,,,, tp sy yakin diantara 1 milyar lebih penduduk bumi yang beragama islam masih banyakan yangberiman dan meyakini bhwa Hukum Alloh lah musti diterapkan,,,, Antum mencamtumnkan bhwa ide Khilafah di tolak bhkan dinegeri Arab,,, mngkin benar tp lihatlah skrg,,,, rezim diktator pemimpinya yang satu persatu ditumbangkan oleh rakyatnya sndiri,,, tak perlubersedih wahai kalian yang memperjuangkan dan rinduk akan khilafah,,, tak ada yang pantas tuyk diragukan lgi,,,,

    • kaka says:

      sedih melihat komentar seperti ini. buka mata lebar-lebar. problema skrng walaupun tdk digembor2kan,,,, tp sy yakin diantara 1 milyar lebih penduduk bumi yang beragama islam masih banyakan yang meyakini bhwa ide khilafah adalah absurd dan tidak jelas konsepnya.

  10. Ukhay says:

    buat si penulis, klu tdk mampu menerima dan melaksanakan hukum Allah swt, maka keluarlah KAU dari bumi Allah

  11. Alimin says:

    ada yang masih percaya ide khilafah adalah idenya Allah….

  12. fara says:

    sakno…

  13. Portgas says:

    bukan sistem khilafah yang diinginkan, melainkan ditegakkannya syariat dan hukum Islam.. karena sudah pasti hukum Islam yang sesuai dengan AlQuran dan Hadist adalah hukum yang sempurna…

  14. Khalid Zuhdi says:

    Salamu’alaikum ya ayyuhal muslimin. Nampaknya penulis berbakat menjadi seorang intelektual nih…gaya bahasa yang tajam, cermat dan terpusat.
    Insya Allooh kalo Penulis lebih banyak baca, den pemikirannya lebih mendalam, akan segera bertaubat (kalo seorang muslim). Tapi kayaknya gak beragama deh…..kayaknya meyakini jika ia mati hanya akan menjadi tanah, dan tidak akan dibangkitkan lagi untuk dihisab. Luar biasa….ini makhluk yang menulis artikel ini, sepertinya sangat yakin….kalo dia menciptakan dirinya sendiri…naudzybillah tsuma naudzubillah….ba’idan dholalah

  15. iqbal says:

    Mengangkat Khalifah: Fardhu Kifayah

    Pada kesempatan ini kami mengkompilasikan sebagian pendapat para ulama mu‘tabar dari berbagai mazhab, terutama mazhab Syafii yang merupakan mazhab mayoritas kaum Muslim di Indonesia, tentang wajibnya Imamah atau Khilafah. Tentu pernyataan mereka itu merupakan hasil istinbâth mereka dari dalil-dalil syariah, baik mereka menjelaskannya ataupun tidak.

    1. Imam an-Nawawi:1 Suatu keharusan bagi umat adanya Imam (Khalifah) yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) Imamah itu adalah fardhu kifayah.

    2. Muhammad asy-Syarbini al-Khatib:2 Mewujudkan Imamah/Khilafah yang agung itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

    3. Imam Abu Yahya Zakaria al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahâb bi Syarhi Minhâj ath-Thullâb:3 Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kapabel untuk peradilan).

    4. Imam Fakhruddin ar-Razi, penulis kitab Manâqib asy-Syâfi’i, ketika menjelaskan QS al-Maidah ayat 38:4 Para Mutakallimin ber-hujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam (khalifah) yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Allah Swt. mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina…Sungguh, umat telah sepakat bahwa tidak seorang pun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku kriminal tersebut, bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam. Karena itu, ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jâzim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam (khalifah), dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam (khalifah) adalah wajib.

    5. Imam Abul Qasim an-Naisaburi asy-Syafii:5 Umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khithâb (maka cambuklah) adalah imam (khalifah) hingga mereka ber-hujjah dengan ayat ini akan wajibnya mengangkat imam (khalifah).

    6. Asy-Syaikh Abdul Hamid asy-Syarwani:6 (Mewujudkan Imamah [Khilafah] adalah fardhu kifayah) karena bagi umat itu harus ada seorang imam (khalifah) untuk menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak orang yang dizalimi dari orang yang zalim, menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya.

    7. Pengarang Hasyiyah Qalyubi wa Umayrah:7 Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan sehingga berlaku di dalam Imamah (Khilafah) tersebut apa yang berlaku untuk peradilan, baik dalam kebolehan menerima maupun tidaknya.

    8. Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bajairimi:8 Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan sehingga disyaratkan untuk Imam (Khalifah) itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim).

    9. Imam Ibn Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri:9 Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan adanya Imam (Khalifah) merupakan keharusan, kecuali an-Najadat. Pendapat mereka sesungguhnya telah menyalahi Ijmak…

    10. Imam Ibn Katsir, ketika menjelaskan QS al-Baqarah ayat 30:10 Sesungguhnya al-Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong orang yang dizalimi dari yang menzalimi, menegakkan hudud, mengenyahkan kemungkaran, dan sebagainya yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan adanya Imam (Khalifah).

    11. Imam al-Qurthubi, ketika menjelaskan QS al-Baqarah ayat 30: Ayat ini adalah pokok (yang menegaskan) mengenai pengangkatan imam dan khalifah untuk didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan—melalui Khalifah—hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut di antara umat, tidak pula di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham. 11

    12. Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali ad-Dimasyqi (Ibnu Adil), ketika menjelaskan QS al-Baqarah ayat 30:12 Ibn al-Khatib berkata, “Ayat ini adalah dalil atas wajibnya mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham dan orang yang mengikutinya.”

    13. Imam Abu al-Hasan al-Mirdawi al-Hanbali, dalam kitab al-Inshâf:13 …mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah.

    14. Imam al-Bahuti al-Hanafi:14 (Mengangkat Imam al-A‘zham [khalifah] itu) atas kaum Muslim (adalah fardhu kifayah). Sebab, manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar makruf dan nahi munkar.

    15. Pengarang kitab Hasyiyyah al-Jumal:15 Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

    16. Pengarang kitab Mathalib ?lî an-Nuhâ fî Syarh Ghayat al-Muntahâ:16 (Mengangkat imam [khalifah] adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsistensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf nahi mungkar.

    17. Pengarang Al-Husun al-Hamidiyyah, Syaikh Sayyid Husain Afandi:17 Ketahuilah bahwa mengangkat imam (khalifah) yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan…secara syar‘i adalah wajib.

    Dari beberapa pendapat di atas, kita dapat menyimpulkan, para ulama mu‘tabar dari berbagai mazhab menegaskan bahwa hukum mengangkat imam/khalifah adalah wajib, yaitu fardhu kifayah.

    Pelaksaan Fardhu Kifayah

    Suatu hal yang ma’lûm bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Sebagai suatu kewajiban, fardhu kifayah sama kedudukannya dengan fardhu ‘ain meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menegaskan,18 “Tidak ada perbedaan (menurut ashâb kita) antara wajib ‘ain dan wajib kifayah, dari sisi kewajiban…”

    Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah, Imam asy-Syirazi, dalam kitab Al-Luma’ fî Ushûl al-Fiqh, menjelaskan,19 “Jika terdapat khithâb (seruan) dengan ungkapan umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang visible dengan seruan tersebut baginya. Perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali syariah datang di dalamnya dan Allah menetapkan bahwa seruan tersebut adalah fardhu kifayah, seperti jihad serta mengkafani, menshalatkan dan menguburkan jenazah. Jika kewajiban tersebut telah selesai ditunaikan (di sini Imam asy-Syirazi menggunakan kata aqâma, bukan qâma; dalam bahasa Arab kata aqâma artinya adalah ja’alahu yaqûmu20) oleh siapa saja yang mampu, gugurlah kewajiban tersebut atas yang lain.”

    Artinya, menurut Imam Asy-Syirazi, apabila fardhu kifayah belum selesai ditunaikan maka kewajiban tersebut masih tetap dibebankan atas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek seruan taklif.

    Syaikhul Islam Imam al-Hafizh an-Nawawi, dalam Al-Majmû‘ Syarh al-Muhadzdzab, menjelaskan,21 “Makna fardhu kifayah adalah jika siapa saja yang pada dirinya ada kifâyah (kecukupan untuk melaksanakan kewajiban) telah melaksanakannya maka hal itu akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun jika mereka semua meninggalkan kewajiban tersebut maka mereka semua berdosa.”

    Al-’Allamah asy-Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari menegaskan,22 “Hukum fardhu kifayah itu adalah jika fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki kifâyah maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Setiap orang dari kaum Muslim yang tidak memiliki uzur, jika mereka meninggalkannya, adalah berdosa meski mereka tidak tahu.”

    Di sini pengarang Fath al-Mu’in menegaskan kembali apa yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi. Beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslim yang tidak ada udzur, tetapi meninggalkan kewajiban tersebut, adalah berdosa.

    Alhasil, jika kita merangkum penjelasan para ulama di atas maka: Pertama, kewajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna jika telah sempurna ditunaikan. Jika belum maka tetap menjadi kewajiban bagi seluruh kaum Muslim. Kedua, siapa saja yang melalaikan fardhu kifayah itu tanpa uzur adalah berdosa.

    Mengangkat khalifah adalah fardhu kifayah. Selama kewajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka tetap kewajiban tersebut dibebankan atas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslim dan meninggalkan kewajiban tersebut tanpa uzur adalah dosa.

    Mengangkat Khalifah Masih Berada dalam Batas Kemampuan kaum Muslim

    Ada sebagian orang yang menganggap kewajiban mengangkat khalifah adalah perkara yang amat sulit untuk dilaksanakan, bahkan mereka mengganggapnya mustahil. Itu sama saja dengan mengatakan, bahwa Allah Swt. telah membebani hamba-Nya dengan kewajiban yang tidak mampu dilaksanakan. Anggapan seperti itu jelas salah. Allah Swt. berfirman:

    ??? ????????? ????? ??????? ?????? ?????????

    Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya (QS al-Baqarah [2]: 286).

    Imam al-Hafidz Ibn Katsir menjelaskan makna ayat tersebut,23 “Tidak dibebankan pada seseorang sesuatu yang melebihi kemampuannya.”

    Inilah yang ditegaskan Allah Swt. atas kita. Allah tidak mentaklifkan suatu perkara yang di luar batas kemampuan kita. Pertanyaannya, apakah mengangkat khalifah untuk menerapkan syariah Allah merupakan kewajiban yang berada di luar batas kemampuan kita? Memang, kalau kewajiban tersebut hanya dilaksanakan oleh kaum Muslim secara individual tentu akan melampaui batas kemampuan mareka. Namun, bukankah kewajiban tersebut adalah fardhu kifayah, yang dibebankan kepada kaum Muslim secara umum?

    Sebagai fardhu kifayah, mengangkat khalifah jelas masuk dalam jaminan Allah di atas, yaitu pasti berada dalam batas kesanggupan kaum Muslim. Jadi, selama kewajiban tersebut belum tertunaikan maka ia tetap tetap dibebankan atas pundak seluruh kaum Muslim.

    Jadi, mengangkat khalifah adalah kewajiban kita semua. Tidak sungguh-sungguh untuk mengangkat khalifah tanpa uzur syar‘i terkategori sebagai penelantaran kewajiban yang dibebankan Allah pada kita. Tentu saja berdosa. Apalagi diam, menghambat atau bahkan melawan perjuangan tersebut. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

  16. Mabuk Khilafah Islamiyah says:

    Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi seperti PKI yang harus ditumpas sampai ke akar-akarnya di seluruh bumi nusantara. Percaya atau tidak, gerakan mereka sedikit demi sedikit mengadopsi apa yang dilakukan oleh kaum komunis. Jika pemerintah terus melembek, maka suatu saat nanti, mereka akan memberontak. Menculik dan membunuhi satu demi satu pejabat negara seperti Madiun 1948. Rapat-rapat akbar mereka juga persis sama dengan rapat-rapat akbar PKI tahun 1965. Rapat-rapat yang isinya cuma menghujat pihak-pihak yang berseberangan mereka, menolak ideologi negara dan mengkafir-kafirkan ulama lain.
    Sudah saatnya Hizbut Tahrir Indonesia mendapat tindakan tegas dari pemerintah, sebelum mereka menculik para Jenderal, membunuhi dan mencemplungkannya di sumur seperti yang terjadi di Lubang Buaya.

  17. Orang terkenal says:

    Selamat, Penulis sudah bisa sukses belajar menulis. Tetapi penulis hebat selalu menulis dengan hati, bukan sekedar sensasi.

  18. aaaa says:

    Khilafah akan bangkit…..Allahu Akbar!!!

  19. idim says:

    terimasih atas penjelasannya ini sangat membantu saya dalam menghadapi orang-orang yang akan menghancurkan islam

  20. Andi says:

    Bumi adalah ciptaan Allah, dan Syariah Islam adalah aturan Allah, klo anda tidak setuju dengan penegakan syariat islam melalui jalan Khilafah, maka keluarlah anda dari bumi Allah……..

    • Joen says:

      Bumi adalah ciptaan Tuhan? Tentu. Syariah Islam adalah aturan Allah? Mungkin. Tapi anda lupa bahwa bumi yang anda sebut sebagai “bumi Allah” ini FAKTA nya terbagi-bagi ke dalam wilayah politik yang bernama NEGARA, sebagaimana Indonesia yg merupakan negara yg scr FAKTUAL anda tinggali. Anda bisa berekspresi seperti ini tidak semata-mata karena Allah, tetapi karena NEGARA mengijinkannya mll konstitusinya yang -mungkin- anda sebut sebagai thagut itu. Nah, jika anda berpikir bahwa mereka yang tidak sepakat dengan “syariah Allah” haruslah keluar dari bumi Allah, bagaimana jika anda KELUAR dahulu dari BUMI INDONESIA karena negara ini dengan konstitusinya anti terhadap gagasan anda itu??

  21. urang thea says:

    Khilafah melindungi umat manusia,bukan hanya umat islam,hak hak sebagai warga negara dilindungi,jd tidak ada alasan untuk tidak mendirikan khilafah,,islam adalah penhebar kasih sayang,,

    • lianita says:

      untuk saat ini perwujudan dari konsep khilafah islamiyah seperti apa modelnya (organisasi kekuasaannya)? dengan memberikan ilustrasi, mungkin kita bisa lebih ngerti apa itu khilafah islamiyah. struktur masyarakat seperti apa yang hendak diwujudkan? terima kasih.

Isi Komentar

Pencarian