Berkesenian dalam Bahstul Masail NU

admin | 3 - Mar - 2008

Kiai Mustofa Bisri, pimpinan pesantren di Rembang yang kini menjadi salah satu ketua PBNU suatu ketika pernah berujar. “Berseni ya berseni sajalah, berdakwah ya berdakwah sajalah, bersufi ya bersufi saja,” demikian ia mengomentari orang yang mengatasnamakan dakwah agama dalam berkesenian atau menyeret-nyeret agama dalam kegiatan seni. “Ketiganya jangan dicampuradukkan ndak karu-karuan,” katanya tandas.

Jarang seorang kiai sekaligus seniman, macam Gus Mus, yang mewakili sebuah lembaga tempat bernaungnya para ulama ini melontarkan pernyataan macam ini. Di kalangan kiai NU pikiran lugas semacam itu terlalu maju, mengingat kegiatan berkesenian masih dipandang oleh kebanyakan ulama sebagai kegiatan terlarang. Dalam kaca mata fiqh, berkesenian itu diharamkan.

Di kalangan NU, fatwa pengharaman terhadap kesenian ini, misalnya, bisa dilihat dari hasil keputusan forum bahstul masail NU. Bahstul masail adalah forum permusyawaratan para kiai NU untuk memecahkan berbagai masalah-masalah sosial ditinjau dari sudut hukum Islam. Dalam acara-acara seperti muktamar, munas, ataupun konbes yang digelar PBNU, bahstul masail selalu menjadi agenda utama.

Biasanya, bersumber dari keputusan bahstul masail semacam inilah fatwa resmi PBNU mengenai masalah-masalah sosial ditetapkan. Kendati harus diakui, tak ada sanksi apapun bagi yang tak mengikutinya. Sebab, kenyataannya, masing-masing pesantren memiliki otonomi sendiri bahkan punya otoritas sendiri dalam memilih hasil ijtihad mana yang mesti dipakai. Termasuk dalam hal ini, masalah kehidupan berkesenian.

Sejak muktamar pertama di Surabaya, 21 Oktober 1926, forum bahstul masail NU telah memutuskan, “segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya kesemuanya itu haram”, kecuali yang tidak dimaksudkan untuk hiburan. Keputusan muktamar yang tegas mengharamkan kegiatan berkesenian ini sampai kini belum pernah dianulir apalagi direvisi.

Barangkali yang agak melegakan adalah nyanyian atau dunia tarik suara yang diperbolehkan, meski hukum fiqh-nya hanya sampai pada taraf makruh. Artinya menyanyi, dalam pandangan fiqh dianggap perbuatan bathil kendati tak sampai diharamkan.

Berdasarkan catatan keputusan bahstul masail itu pula, konsep “lahwun” menjadi dasar landasan keluarnya hukum itu. “Lahwun” didefinisikan sebagai segala hal yang tidak berfaedah pada orang yang mengerjakannya. Menurut keputusan itu, bermusik, bernyanyi, berdendang, dan menari termasuk dalam kategori ”lahwun” yang dikhawatirkan mendorong orang mabuk kepayang dan akhirnya melupakan Tuhan.

Perbedaan pendapat

Sebenarnya banyak ulama pesantren di berbagai daerah yang berselisih penafsiran tentang alasan “melupakan Tuhan” yang dipakai untuk menetapkan hukum haram ini.

Perselisihan itu, misalnya, tampak dari perdebatan sekitar tahun 60-an antara Kiai Wahab Chasbullah dan Kiai Bisri Syamsuri. Kedua kiai asal Jombang, Jawa Timur, ini pernah berdebat seru mengenai hukumnya drum-band yang saat itu mulai digemari masyarakat. Kiai Bisri, yang dikenal sebagai pemegang teguh hukum fiqh, bersikukuh bahwa drum-band hukumnya haram. Sementara Kiai Wahab, yang dikenal sebagai penggerak utama NU sejak ormas ini menjelang didirikan, memandang boleh-boleh saja. Apalagi kalau terkait dengan kepentingan perjuangan agama.

Perdebatan kedua kiai ini berlangsung tanpa ujung. Kiai Wahab maupun Kiai Bisri tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing. Sementara perkembangan selanjutnya memperlihatkan drum-band sangat marak justru di kalangan muda NU. Kami kira bukan hanya drum-band, bahkan grup-grup musik dan band-band baru kini bertebaran. Kini kita juga mendengarkan mereka di radio-radio dan menyaksikan musik-musik mereka lewat TV dan VCD. Suatu fenomena yang sudah divonis haram berdasarkan keputusan bahstul masail pada Muktamar NU ke-9, 23 April 1934 di Banyuwangi. Debat antar kedua kiai itupun seolah berlalu begitu saja, tanpa ada keputusan baru baik yang mau merevisi, memperbarui atau menghapus fatwa-fatwa sebelumnya.

Nampaknya, pandangan semacam inilah yang membuat kesenian kurang memperoleh tempat layak di mata ulama. Berkesenian dan berislam seolah berhadapan, dan tidak ada alternatif lain kecuali kesenian yang mesti tunduk pada agama. Atau kalau tidak mau disebut demikian, kesenian harus dibebani oleh tanggung jawab moral ”seni untuk berdakwah”. Memang ada Kiai Khudori di Tegalrejo, Kiai Chotib di Jember, Gus Mus di Rembang, dan lainnya lagi yang memberi apresiasi tinggi terhadap kesenian. Kendati demikian, jumlah kiai semacam ini masih terasa langka di tubuh organisasi para ulama ini.

Barangkali itulah mengapa dalam pesantren dunia kreatif, khususnya kegiatan berkesenian, tak begitu tumbuh berkembang. Mungkin terlalu banyak beban ditanggung, atau juga terlalu banyak fatwa untuk sekadar bisa hidup saja… Desantara



Tulisan sebelumnya:
«

Tulisan sesudahnya:
»

Isi Komentar

Pencarian