Menagih Jaminan Kebebasan Berkeyakinan: Respon atas Fatwa MUI terhadap Aliran Al-Qiyadah
admin | 4 - Mar - 2008PERNYATAAN SIKAP
PUSAT STUDI ANTAR KOMUNITAS (PUSAKA) PADANG
TENTANG
MENAGIH JAMINAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN
(Catatan atas Dugaan pelanggaran HAM dipicu oleh fatwa MUI Sumbar
terhadap Aliran Al Qiyadah)
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan
dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama
atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau
kepercayaan dalam kegiatan pegajaran, peribadatan, pemujaan
dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
di muka umum maupun secara pribadi
(DUHAM pasal 1
Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan
dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut
atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendir,
dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama
dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tertutup,
untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
ketaatan, pengalaman dan pengajaran
(Kovenan Sipil Politik pasal 1
“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dutuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun(UUD 1945 281 ayat 1)
Kembali Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Barat melakukan tindakan yang patut diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khusunya pasal kebebasan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara. Kali ini yang menjadi korban adalah Aliran Al-Qiyadah dengan cara pengrebekan, setelah sebelumnya lewat fatwanya, ”menyesatkan” “Jam’iyyatul Islamiyah”. Dan Jama’ah Ahmadiyah (JAI), termasuk terhadap beberapa kelompok di luar pemahamannya.
Sehubungan dengan fatwa sesat oleh MUI Sumbar, sekerumunan masa yang merasa paling “Islam” sendiri, menggerebek tempat perkumpulan kelompok Al-Qiyadah setelah sebelumnya juga menyegel masjid Baitul Izza dengan alasan SK kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor KEP-B-.0J.3.3/11/1981. Tentang aliran Jami’yyatul Islamiyah, dan kalau memang benar SK itu ada, maka SK tersebut telah melanggar konstitusi Negara yang paling tinggi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menganut agama dan kepercayaan dan beribdah menurut agama dan kepercayaannya itu” (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945).
Rangkaian tindakan MUI Sumbar dan kelompok milisianya menjadi sangat memprihatinkan, karena kekerasan dan pengekangan itu telah mengusik ranah utama tata kehidupan bersama dalam satu masyarakat yang majemuk. Dengan kata lain saat ini persoalan toleransi yang menjadi sendi dasar kehidupan bersama sedang tergugat oleh proses-proses dan praktek-praktek yang semakin mengkhawatirkan. Padahal sepertinya telah sama-sama dimaklumi tanpa sikap toleransi dan sikap moderasi yang didasarkan pada semangat keberagaman, mengelola kemajemukan menjadi mustahil untuk dilakukan. Apalagi jika kontestasi yang sedang berlangsung menyentuh bagian yang paling asasi yaitu pemahaman dan penghayatan keimanan seseorang atau sekelompok orang yang tidak dapat digangu gugat oleh siapapun.
Pada sisi lain negara dalam hal ini aparat negara yang seharusnya netral justru cenderung melakukan pelanggaran HAM by commision yakni ”pelanggaran disebabkan karena negara aktif yang seharusnya pasif”. Terutama menyangkut pilihan baik secara pribadi maupun kelompok untuk menganut agama dan kepercayaannya itu. Lagi-lagi negara menggunakan KUHP ”penodaan agama” atas aliran diluar ”mainstreem” padahal KUHP seharusnya tidak boleh melangkahi konstitusi yang dengan tegas menyatakan
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(2) Setiap warga Negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Atas dasar itu, Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang menyatakan sekap sebagai berikut:
Pertama, menyesalkan mencoloknya “politik pembiaran” oleh Negara maupun alat negaranya seperti aparat keamanan, pengalaman membuktikan ketika terjadi kekerasan atas Aliran Al-Qiyadah. Negara yang seharusnya berada pada posisi netral, justru tidak memiliki sikap yang tegas dalam persoalan jaminan hukum kebebasan berkeyakinan tersebut.
Kedua, menyesalkan tindakan kepolisian dengan menggunaka Police Line menyegel tempat sarana kegiatan kelompok al-Qiyadah yang seharusnya justru mengamankan kelompok milisia yang dengan main hakim sendiri menyerbu kelompok lain.
Ketiga, di tengah masyarakat, terlihat beberapa kecenderungan yang sangat mengkhawatirka akhir-akhir ini. Yakni adanya kecenderungan radikalisasi paham keagamaan sekelompok masyarakat. Kelompok-kelompok milisia sipil inilah dengan mengklaim diri sebagai “Representasi umat Islam” yang memainkan peran penting baik dalam penyerbuan Al-Qiyadah merujuk pada fatwa MUI. Seharusnya aparat keamanan bertindak tegas terhadap kelompok milisia itu.
Persoalan tuduhan sesat atas kelompok al-Qiyadah harus diselesaikan dengan jalan dialog.
Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat dengan sebenarnya, harapan agar masyarakat menahan diri dan polisi selaku aparat keamanan bersikap netral dan bijaksana.
Padang, 4 Oktober 2007
Atas Nama Pengurus PUSAKA
Sudart
Desantara
Tweet
« Gerakan Kebudayaan di Pasar Baru Porong
Tulisan sesudahnya:
Dayak Baru? »
Pencarian
Kategori Siaran Pers
- Pernyataan Sikap atas Penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik
- Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Pencinta Buku
- Siaran Pers Jaringan Nasional Tolak Semen Gresik
- Pernyataan Sikap DESANTARA Foundation Terkait Keluarnya SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah
- Statement Desantara Foundation
- Menagih Jaminan Kebebasan Berkeyakinan: Respon atas Fatwa MUI terhadap Aliran Al-Qiyadah
- Petisi Bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Random Post
- Luka Ammatoa Masih Menganga(0)
- Warisan dan Jalan Bahagia Tuan Baak(0)
- Mujono: Sang Pengawal Budaya Tengger(0)
- Macet? Sudah Biasa Tuh!(0)
- Koruptor Di Mata Korban Cambuk(0)
- Srinthil 02 : Perempuan Tayub, Nasibumu di Sana, Nasibmu di Sini(0)
- Marxisme & Kritik Sastra(0)
- Video Gendang Beleq bagian 4(0)
- Memandang Sang Eksotis(0)
- Gandrung Temu, Merawat Harapan(0)
- Identitas-identitas Budaya(0)
- Benturan(0)
- Menyoal Perda Kerukunan Umat Bergama di Sumatera Barat(0)
- Nabire Butuh Orang Gila(0)
- Pendidikan Seni di Sekolah, Memprihatinkan!(0)