Pernyataan Sikap: Negara Sebaiknya Bersikap Adil dan Netral
admin | 4 - Mar - 2008Pernyataan Sikap
Negara Sebaiknya Bersikap Adil dan Netral Terhadap Semua Penganut Kepercayaan, Sekte, dan Agama
Kami yakin sepenuhnya bahwa semua agama mengajarkan keharusan menghormati sesama manusia, tanpa pembedaan apa pun. Agama-agama juga tidak membenarkan pemaksaan keyakinan kepada orang lain. Ajaran agama yang bersifat universal inilah yang menginspirasi para the founding fathers Indonesia merumuskan Pancasila sebagai landasan ideologi negara. Nilai-nilai penghormatan terhadap manusia ini kemudian menjadi asas dalam penyusunan konstitusi, UU Dasar 1945.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (194) menyatakan secara tegas penghormatan terhadap kemerdekaan manusia, terutama kemerdekaan dalam beragama dan berkeyakinan. Berikutnya, Undang-Undang No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, khususnya pasal 18, lebih tegas mengakui hak kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Karena itu, atas dasar Pancasila, UU Dasar 1945, dan sejumlah perundang-undangan HAM lainnya, negara khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum, harus bersikap adil dan netral di dalam masalah keagamaan. Negara tidak boleh mencampuri masalah keyakinan dan kepercayaan penduduk. Negara cukup mengawasi agar tidak satu pun warga negara yang mengalami intimidasi, dominasi, dan kekerasan atas nama agama apa pun alasannya.
Dalam konteks demokrasi, negara tidak boleh mencampuri urusan keagamaan warganegara, apalagi melakukan kriminalisasi terhadap seseorang atau kelompok yang meyakini sebuah ajaran dan kepercayaan. Mendorong permasalahan privat ke wilayah publik di dalam konteks kebebasan beragama/kepercayan merupakan pengingkaran terhadap demokrasi.
Negara tidak boleh membiarkan sikap saling tuduh, sesat menyesatkan dan terlebih lagi penyerangan terhadap kelompok yang dianggap berbeda agama, kepercayaan dan aliran. Sebab, kondisi ini sangat mengganggu proses national building dan perwujudan damai dan kerukunan agama di tanah air. Sekaligus membahayakan eksistensi bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami mendesak pemerintah, aparat negara, elemen negara, organisasi keagamaan, dan elemen masyarakat lainnya sebagai berikut :
Pertama, menuntut negara untuk bersikap netral dan adil dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Mencegah timbulnya kasus-kasus penyesatan dan kriminalisaasi terhadap kelompok keagamaan, kepercayaan, dan keyakinan apa pun.
Kedua, menuntut negara agar tidak menggunakan fatwa MUI sebagai acuan hukum. Indonesia adalah negara hukum. Seluruh peraturan dan perundang-undangan harus selalu mengacu kepada PANCASILA dan Konstitusi UUD 1945.
Ketiga, menuntut negara untuk secara aktif memfasilitasi dan membuka ruang dialog secara damai, setara dan terbuka. Menuntut negara memberikan perlindungan kepada pimpinan dan anggota komunitas yang dituding sesat dan sebagainya.
Keempat, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersikap inklusif dan tidak panik menghadapi munculnya berbagai aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan; serta menghentikan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Kelima, menghimbau kepada semua pemuka agama untuk menghentikan klaim sesat dan menyesatkan kepada kelompok lain. Fatwa penyesatan justru menjadi pendorong, pemicu, dan pembenaran tindak kekerasan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Keenam, menuntut negara untuk tidak membatasi hak kebebasan berkumpul dan beribadat pada komunitas tertentu.
Demikian pernyataan kami.
Jakarta, 9 Nopember 2007
Hormat Kami
ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace)
The Wahid Institute
Jemaat Ahmadiyah Indonesia
AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)
BPKBB (Badan Perjuangan untuk Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan)
Desantara
Tweet
« Politik Pembersihan
Tulisan sesudahnya:
Politik Pembersihan »
Pencarian
Kategori Esai ID
- Matinya Erau dari Tradisi ke Politisasi Etnik
- Menimbang-nimbang Kemaslahatan Undang-Undang Desa 2013
- Islam Kutai dan Persinggungan Politik
- “Menciptakan Seni Alternatif bagi Masyarakat”
- Paraben andi’ ana’, Belenjer andi’ Lake (Perawan Punya Anak, Janda Punya Suami): Kritik Sosial Perempuan Seni Madura terhadap Santri Coret
- Tanah dan Pergeseran Kosmologi Dayak Kenyah
- Prahara Budaya: Refleksi Peradaban Manusia Dayak
- Memahami Klaim Kebenaran Agama: Suatu Refleksi Filosofis
- Sejarah Masyarakat Dayak Kenyah Lepoq Jalan Lung Anai, Kutai Kartanegara
- Komunitas Nyerakat : Geliat di Tengah Gempuran Arus Modernitas
- Bisnis Perizinan Kuasa Pertambangan dan Geliat Pilkada Kota Samarinda
- Perempuan Kampung Pamanah di Industri Tenun Sarung Samarinda
- Pesantren Tegalrejo: Lautan di Lereng Merbabu
- Adat, Hukum dan Dinamika Subjek Dalam Debat Kumpul Kebo di Mentawai
- Wajah Lain Dari Tegalrejo
Random Post
- Bissu bagian 2(0)
- “Titip Sampah” Sebagai Sebuah Wujud Keragaman dalam Penanganan Sampah Masyarakat Kota Medan(0)
- Kanto: Lelaki Dari Bawakaraeng(0)
- Komunitas Onto: Dari Onto Sejarah Bantaeng Dimulai(0)
- Tradisi To Mimala Akan Hilang Dengan Sendirinya(0)
- Gandrung: Tarian Perlawanan Orang Using(0)
- Rancangan Perda Kabupaten Cianjur ttg Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Cianjur(0)
- Lagu atau Nasyid?(0)
- Siaran Pers Jaringan Nasional Tolak Semen Gresik(0)
- Warisan dan Jalan Bahagia Tuan Baak(0)
- MENEKUK AGAMA, MEMBANGUN TAHTA, Kebijakan Agama Orde Baru(2)
- Desantara Report on Minority Issues 01 Bahasa Indonesia(0)
- Pancasila Ternodai di Hari Kelahirannya(0)
- Upacara Seren Taon di Cigugur(0)
- Beasiswa Pelatihan Jurnalisme Perempuan Multikultural 2008(0)