Siaran Pers Jaringan Nasional Tolak Semen Gresik
admin | 2 - Feb - 2009Bebaskan Petani Pati yang Ditahan dan Hentikan Kekerasan terhadap Masyarakat yang Menolak Rencana Pendirian Semen Gresik di Pati
Jakarta, 28 Januari 2009. Penolakan pendirian PT. Semen Gresik di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah yang sudah di suarakan sejak akhir 2006, oleh warga Kabupaten Pati dan Kudus, mengakibatkan adanya penangkapan dan penyiksaan terhadap 9 warga dari Kabupaten Pati dan Kudus. Pada 22 Januari 2009 sekitar 250 personel Brimob dan Samapta menendang, menginjak dan melemparkan warga desa – diantaranya perempuan dan anak-anak- yang sedang berkumpul untuk menunggu hasil negosiasi Camat Sukolilo dan Kapolres Sukolilo.
Saat itu ratusan warga tengah meminta Kepala Desa Sukomulyo untuk bersedia menemui warga agar mengklarifikasi informasi yang beredar, terkait pembebasan tanah bengkok untuk PT. Gresik
Telah terjadi kesepakatan antara Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan warga pada 10 Januari 2009. Kedua belah pihak telah menyepakati untuk tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan sengketa ini, sambil menunggu peninjauan ulang AMDAL yang akan dilakukan Gubernur. Namun hal ini diingkari oleh PT. Semen Gresik yang menurunkan beberapa orang timnya kelapangan sehingga memicu kemarahan warga. Warga desa menghadang 6 buah mobil PT Gresik dan memblokade jalan untuk memastikan agar Kepala Desa mau menemui warga.
Hingga tanggal 24 Januari 2009, para Tim Advokasi dan keluarga korban dibatasi akesnya untuk menemui warga yang ditangkap. Saat ini status para korban adalah tersangka terjerat pasal 170, 160 dan 335 KUHP. Selain itu, 9 (Sembilan) yakni: Sudarto (Kedumulyo, Sukolilo)(48), Kamsi Kedumulyo, Sukolilo(55), Sunarto Curug, Kedumulyo, Sukolilo (52), Zainul Warga Desa Kedumulyo (16), Mualim Sangrahan desa Sukolilo (21). Sutikno Bowong desa Sukolilo (26), Wanto Galiran Sukolilo (23), Gunarto Kalioso, Undaan, Kudus (27), Sukarman Jimbaran Kec. Kayen.(26). Warga yang ditangkap juga mendapatkan kekerasan dan perlakukan yang tidak manusiawi hingga mengakibatkan korban lebam-lebam dan memar dibagian tubuhnya.
Peristiwa di atas menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap menggunakan pola-pola kekerasan dan kriminalisasi untuk menghadapi warga yang menyuarakan haknya. Sebagai aparat penegak hukum, aparat Polres Pati juga telah membiarkan para korban diperiksa tanpa mendapatkan hak bantuan hukum. Aparat kepolisian juga telah menghina profesi pengacara dengan membatasi tugas profesionalnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Lebih jauh kami mempertanyakan rasa kemanusiaan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan kepada para korban dan sengaja membiarkan korban yang luka-luka untuk mendapatkan perawatan yang layak.
Niat pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan pembangunan pabrik Semen Gresik di Kabupaten Pati sepatutnya perlu dipertanyakan karena rencana pembangunan ini selalu mendapatkan perlawanan dari warga. Jika pembangunan ini tetap dilanjutkan dikhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran.. Rencana lokasi penambangan semen adalah kawasan kars yang menjadi sumber mata air bagi 250.000 petani dan buruh tani, ancaman kekeringan akan didepan mata. Kawasan kars adalah kawasan yang dilindungi sesuai dengan PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan melanggar Keputusan Menteri ESDM No. 1456 tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars. Rencana pembangunan ini akan mencerabut budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, dan juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat.
Untuk itu kami meminta:
1. Menuntut Komnas Ham dan Komnas Perempuan untuk turun kelapangan melindungi kepentingan hukum dan hak-hak asasi warga
2. Mencopot Kapolres Pati karena telah menyiksa dan mengkriminalkan warga yang melakukan penolakan pembangunan PT Semen gresik.
3. Menghentikan proses hukum terhadap 9 orang warga yang di tangkap.
4. Menghentikan dan menutup segala bentuk aktifitas PT. Semen Gresik di Pati.
5. Menuntut KAPOLRI untuk menindak semua aparat yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap warga .
Jaringan Nasional Tolak Semen Gresik
WALHI, DESANTARA, KONTRAS, ANBTI, JATAM, HUMA, KRUHA, AMAN, LBH Jakarta
Kontak Person:
Muhammad Kodim (Desantara) : 081230501777
Desmiwati (WALHI): 081381094360
Ali Nur Said (KONTRAS): 08568997483
Klik disini untuk donlot lengkap isi siaran pers
Tweet
« Jejak Politik Agama Kolonial
Tulisan sesudahnya:
Pariwisata Budaya: Pelestarian atau Komersialisasi »
Pencarian
Kategori Siaran Pers
- Pernyataan Sikap atas Penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik
- Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Pencinta Buku
- Siaran Pers Jaringan Nasional Tolak Semen Gresik
- Pernyataan Sikap DESANTARA Foundation Terkait Keluarnya SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah
- Statement Desantara Foundation
- Menagih Jaminan Kebebasan Berkeyakinan: Respon atas Fatwa MUI terhadap Aliran Al-Qiyadah
- Petisi Bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Random Post
- Pelanggaran HAM, Hinduisasi Tolotang(3)
- Respek dan Dialog, Misi Baru Gereja yang Semakin Terbuka(0)
- Warga Pati Adukan Semen Gresik ke Gus Dur(0)
- Jejak Identitas Perempuan Tionghoa dalam Karya Sastra (2)(0)
- Nabire Butuh Bupati Perempuan(0)
- Ketika Kategori Kultural Semakin Cair(0)
- Sahuni(0)
- Dakwah Membawa Amarah(0)
- Teori Negara(0)
- Kundaran, Dari Tuntunan ke Tontonan, dan Tantangannya Kini(0)
- Maggirik, Bukan Sekadar Seni Pertunjukan(0)
- Statement Desantara Foundation(0)
- Buruh Sortir Kopi Gayo I(0)
- Anarkisme Pembangunan di Atas Situs Benteng Somba Opu Makassar(0)
- Bahasa dan Peta Kepentingan(0)